Indonesia menawarkan beberapa kategori visa tergantung pada tujuan kunjungan Anda, lama tinggal, dan kewarganegaraan. Memahami berbagai jenis visa membantu Anda memilih opsi yang benar dan menghindari masalah di imigrasi. Halaman ini mencakup semua jenis visa utama Indonesia yang tersedia pada tahun 2026.
Ikhtisar Jenis Visa Indonesia pada tahun 2026
Sistem visa Indonesia menggunakan sistem kode alfanumerik (huruf + angka). Kategori yang paling relevan untuk turis dan pengunjung jangka pendek adalah visa tipe B (pengunjung) dan tipe C (tinggal sementara).
B1 – Visa Kunjungan (eVOA / Visa on Arrival)
Visa Kunjungan B1 – yang umumnya dikenal sebagai eVOA (Electronic Visa on Arrival) atau VOA (Visa on Arrival) – adalah visa standar untuk sebagian besar turis internasional:
- Tujuan: Pariwisata, kunjungan keluarga, transit, pertemuan bisnis singkat
- Durasi: 30 hari, dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari lagi (total 60 hari)
- Biaya: IDR 500.000 (~$32 USD) per orang
- Masuk: Satu kali masuk
- Aplikasi: Online di molina.imigrasi.go.id atau di bandara saat kedatangan
- Negara yang memenuhi syarat: 90+ kewarganegaraan
- Pemrosesan: 3-5 hari kerja online, langsung di bandara
B1 adalah pilihan paling sederhana dan paling banyak digunakan. Ini cocok untuk sebagian besar liburan singkat ke Bali, Jakarta, atau tujuan lain di Indonesia. Lihat panduan aplikasi kami untuk instruksi langkah demi langkah.
B2 – Visa Kunjungan (Bisnis/Pemerintah)
Visa B2 mencakup kunjungan terkait bisnis yang tidak melibatkan pekerjaan atau bekerja di Indonesia:
- Tujuan: Pertemuan bisnis, konferensi, negosiasi, kunjungan pemerintah
- Durasi: 30 hari, dapat diperpanjang
- Biaya: IDR 500.000 (~$32 USD)
- Aplikasi: Melalui evisa.imigrasi.go.id atau kedutaan besar Indonesia
C1 – Visa Kunjungan (Pariwisata/Sosial)
Visa Kunjungan C1 adalah eVisa online untuk pengunjung yang menginginkan masa tinggal lebih lama atau mereka yang berasal dari negara yang tidak memenuhi syarat untuk eVOA B1:
- Tujuan: Pariwisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial
- Durasi: 60 hari, satu kali masuk
- Biaya: IDR 500.000 (~$32 USD)
- Masuk: Satu kali masuk
- Aplikasi: Online di evisa.imigrasi.go.id
- Pemrosesan: 3-5 hari kerja
C1 ideal untuk pelancong yang merencanakan masa tinggal 31-60 hari tanpa ingin berurusan dengan dokumen perpanjangan di Indonesia.
C2 – Visa Kunjungan (Bisnis/Investasi)
- Tujuan: Kegiatan bisnis, evaluasi investasi, riset pasar
- Durasi: 60 hari
- Aplikasi: Melalui evisa.imigrasi.go.id
Tipe D – Visa Tinggal Terbatas (ITAS)
Untuk masa tinggal lebih lama (lebih dari 60 hari), kategori visa tinggal terbatas (ITAS – Izin Tinggal Terbatas) Indonesia berlaku:
- Izin Kerja E23: Untuk karyawan asing. Membutuhkan sponsor perusahaan dan izin kerja RPTKA. Berlaku 1-2 tahun.
- Visa Investor E28A: Untuk investor asing. Berlaku 2 tahun.
- Visa Pelajar E30A: Untuk pelajar internasional di institusi Indonesia.
- KITAS Tanggungan E31: Untuk anggota keluarga pemegang KITAS.
- Visa Pensiun E33F: Untuk pensiunan berusia 55+. Berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang.
- Visa Digital Nomad E33G (Pekerja Jarak Jauh): Untuk pekerja jarak jauh yang dipekerjakan di luar Indonesia. Hingga 1 tahun.
Visa Rumah Kedua
Indonesia memperkenalkan Visa Rumah Kedua untuk individu dengan kekayaan bersih tinggi dan keluarga mereka. Tersedia untuk 5 atau 10 tahun. Persyaratan termasuk bukti investasi properti Indonesia yang substansial atau simpanan keuangan di bank-bank Indonesia.
Bebas Visa
Warga negara anggota ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) menikmati akses bebas visa 30 hari. Chili, Peru, dan Maroko juga memiliki perjanjian bebas visa 30 hari dengan Indonesia.
Visa Mana yang Harus Anda Pilih?
Panduan keputusan cepat:
- Liburan hingga 30 hari: B1 eVOA – tercepat dan paling sederhana
- Liburan 30-60 hari: B1 eVOA + perpanjangan, atau Visa Kunjungan C1
- Pertemuan bisnis: B1 atau B2
- Masa tinggal bisnis lebih lama: C2 atau visa bisnis tipe D
- Bekerja di Indonesia: Izin kerja E23 + ITAS
- Pensiun: ITAS Pensiun E33F
- Pekerjaan jarak jauh: Visa Digital Nomad E33G
Untuk sebagian besar turis, B1 eVOA adalah pilihan yang tepat. Periksa negara yang memenuhi syarat untuk memastikan kewarganegaraan Anda memenuhi syarat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan antara visa B1 dan C1 di Indonesia?
B1 eVOA berlaku selama 30 hari dengan satu kali perpanjangan 30 hari (total 60 hari). Visa Kunjungan C1 berlaku selama 60 hari sejak kedatangan tanpa perlu diperpanjang. Keduanya berharga IDR 500.000. B1 tersedia untuk 90+ kewarganegaraan; C1 dapat diakses oleh lebih banyak kewarganegaraan melalui evisa.imigrasi.go.id.
Bisakah saya bekerja di Indonesia dengan visa turis?
Tidak – bekerja di Indonesia dengan visa turis (B1 eVOA atau C1) adalah ilegal. Anda harus mendapatkan izin kerja dan visa tinggal terbatas (ITAS E23 atau sejenisnya) yang sesuai. Pelanggaran dapat mengakibatkan deportasi dan larangan masuk.
Apa itu visa digital nomad Indonesia?
Indonesia memperkenalkan Visa Pekerja Jarak Jauh E33G untuk digital nomad yang dipekerjakan oleh perusahaan di luar Indonesia. Berlaku hingga 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Ini adalah visa tinggal terbatas (kategori KITAS), bukan visa turis.