Bali adalah destinasi wisata paling ikonik di Indonesia – dan bagi sebagian besar pengunjung internasional, diperlukan visa untuk masuk. eVisa Indonesia untuk Bali adalah eVOA atau Visa Kunjungan C1 yang sama yang digunakan untuk seluruh Indonesia, karena Bali adalah bagian dari Republik Indonesia. Panduan ini mencakup semua yang perlu Anda ketahui tentang mengunjungi Bali pada tahun 2026 dengan visa yang tepat.
Apakah Saya Membutuhkan Visa untuk Mengunjungi Bali?
Ya – sebagian besar pengunjung internasional memerlukan visa untuk masuk Bali. Bali tidak memiliki sistem visa terpisah; Bali menggunakan sistem imigrasi nasional Indonesia. Pilihannya adalah:
- eVOA (B1): IDR 500.000 (~$32 USD), 30 hari + perpanjangan 30 hari. Ajukan di molina.imigrasi.go.id.
- VOA di bandara: Biaya yang sama, bayar di Bandara Ngurah Rai saat kedatangan.
- Visa Kunjungan C1: IDR 500.000, 60 hari, ajukan di evisa.imigrasi.go.id.
- Bebas visa: Warga negara ASEAN – 30 hari, tanpa biaya.
Warga negara dari 90+ negara termasuk AS, Inggris, Australia, semua negara UE, India, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan memenuhi syarat untuk eVOA. Lihat daftar negara yang memenuhi syarat selengkapnya.
Biaya Visa Bali pada tahun 2026
Total biaya terkait visa untuk mengunjungi Bali pada tahun 2026:
- eVOA (B1): IDR 500.000 (~$32 USD)
- Retribusi Turis Bali: IDR 150.000 (~$10 USD) – wajib sejak Februari 2024
- Total untuk pengunjung non-ASEAN: ~$42 USD per orang
Retribusi turis Bali terpisah dari visa dan berlaku khusus untuk pengunjung yang masuk melalui Bali (Bandara Ngurah Rai, pelabuhan Benoa). Bayar melalui aplikasi Love Bali sebelum keberangkatan atau di konter di bandara.
Titik Masuk Bali – Bandara Internasional Ngurah Rai
Bandara Internasional Ngurah Rai Bali (IATA: DPS) menangani jutaan kedatangan internasional. Informasi imigrasi penting:
- Pemegang eVOA (yang sudah diajukan secara online) dapat menggunakan e-Gate otomatis untuk pemrosesan yang lebih cepat
- Konter VOA untuk mereka yang membayar saat kedatangan – antrean bisa 30-90 menit selama musim puncak (Juli-Agustus, Desember-Januari)
- Konter retribusi turis Bali berada setelah pemeriksaan imigrasi
- Bandara ini terletak di Tuban, sekitar 15 menit dari Kuta/Seminyak dengan taksi
Pelabuhan Benoa (Pelabuhan Benoa) juga menerima kedatangan internasional dan pemegang eVOA.
Berapa Lama Saya Bisa Tinggal di Bali dengan eVisa?
Dengan eVOA (B1), Anda dapat tinggal di Bali selama:
- Masa tinggal awal: 30 hari sejak tanggal masuk Anda
- Dengan satu perpanjangan: Tambahan 30 hari = total maksimum 60 hari
Perpanjangan harus diajukan di kantor imigrasi Bali (Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Tuban) sebelum visa Anda kedaluwarsa. Biaya: IDR 500.000. Ajukan setidaknya 7-14 hari sebelum kedaluwarsa.
Dengan Visa Kunjungan C1, Anda mendapatkan 60 hari sejak kedatangan tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi. Lihat halaman validitas eVisa Indonesia kami untuk detailnya.
Kantor Imigrasi Bali – Informasi Perpanjangan
Jika Anda ingin memperpanjang masa tinggal Anda di Bali lebih dari 30 hari:
- Lokasi: Jl. Raya Tuban No. 7, Tuban, Kuta, Bali 80362
- Jam: Senin-Jumat 8:00 AM – 4:00 PM
- Diperlukan: paspor, visa saat ini, bukti akomodasi, tiket pulang, pembayaran biaya perpanjangan (IDR 500.000)
- Pemrosesan: 3-5 hari kerja (Anda akan menerima dokumen izin tinggal sementara)
Tips Perjalanan Bali untuk Pemegang Visa
- Periksa stempel tanggal masuk Anda segera di imigrasi dan hitung tanggal kedaluwarsa visa Anda – jangan sampai melebihi batas waktu!
- Overstay sangat mahal: Denda IDR 1.000.000 per hari, ditambah potensi penahanan dan deportasi
- Izin Mengemudi Internasional: Diperlukan untuk mengendarai sepeda motor atau mobil di Bali sejak tahun 2023
- Asuransi perjalanan: Penting – layanan kesehatan di Bali mahal bagi orang asing tanpa asuransi
- Aplikasi Love Bali: Bayar retribusi turis di muka dan akses informasi pariwisata resmi Bali
Untuk informasi destinasi komprehensif, lihat panduan perjalanan Bali 2026 kami.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah visa diperlukan untuk Bali pada tahun 2026?
Ya – sebagian besar pengunjung internasional memerlukan eVOA (IDR 500.000, pra-aplikasi online atau di bandara) atau memenuhi syarat untuk masuk bebas visa (warga negara ASEAN). eVOA memberikan 30 hari + perpanjangan 30 hari. Ajukan secara online di molina.imigrasi.go.id untuk pemrosesan bandara yang lebih cepat.
Berapa biaya pajak/retribusi turis Bali pada tahun 2026?
IDR 150.000 (~$10 USD / ~AUD 15 / ~£8) per orang per kunjungan. Retribusi ini wajib bagi semua pengunjung internasional yang masuk Bali (tidak berlaku untuk warga negara Indonesia atau titik masuk non-Bali). Bayar melalui aplikasi Love Bali atau di bandara.
Bisakah saya memperpanjang visa Bali saya?
Ya – eVOA dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari di kantor imigrasi Bali di Tuban (dekat Kuta). Biaya: IDR 500.000. Ajukan 7-14 hari sebelum visa Anda kedaluwarsa. Total masa tinggal maksimum: 60 hari.
Apa cara termurah untuk mendapatkan visa Bali?
eVisa Indonesia memiliki biaya yang sama baik diajukan secara online (IDR 500.000) maupun dibeli di bandara (IDR 500.000). Mengajukan secara online tidak lebih murah tetapi menghemat waktu yang signifikan di bandara dan memungkinkan penggunaan e-Gate otomatis.